Senin, April 21, 2025
No menu items!

Tak Ditahan, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka

satuindonesia.co.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (8/10/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan hadiah atau janji.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” kata Ghufron, dilihat dari Instagram Official.KPK.

Selain paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel, Ghufron juga menjelaskan bahwa tersangka lainnya dalam kasus tersebut diantaranya yaitu Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain pihak penyelenggara Provinsi Kalsel, terdapat dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Pihaknya, katanya, telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” tambah Ghufron.

Lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik KPK, sebelumnya melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Lembaga anti rasuah ini menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa, dalam operasi itu KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...