Minggu, Mei 3, 2026
No menu items!

Usai Pinjam Motor, Pelaku Sebut ‘Sabar Yaa’ Berujung Polisi di Samarinda

satuindonesia.co.id, Samarinda – Tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jl. Siradj Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Seorang pelaku berinisial NAR mulanya pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di Jl. Siradj Salman No. 168 Rt. 027 Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu, kota Samarinda meminjam motor milik korban dengan alasan untuk keperluan urusan kantor.

Namun, pelaku mengatakan “Sabar yaa,”. Setelah kurang lebih 3 (tiga) minggu berselang, motor tersebut juga belum dikembalikan kepada korban.

Selanjutnya, korban telah mengetahui bahwa motor tersebut telah digadaikan pelaku tanpa sepengetahuannya. Korban lantas mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.0000 ( dua puluh juta rupiah ), lalu korban melapor ke polsek Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan di Mapolsek Samarinda Ulu pada Jum’at (4/10/2024) mengungkapkan bahwa atas dasar informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku yaitu sdra NAR di Jl. Lumba – lumba Rt. 03 Kel. Selili Kec. Samarinda Ilir, kota Samarinda pada Jm’at (4/10/ 2024) sekira pukul 03.00 WITA.

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan Merk Honda PCX Warna Hitam dengan No Pol : KT 6627 QB Tahunbpembuatan 2021 dengan Noka : MH1KF8115MK045971 dan Nosin : KF81E-1045898 An, Ria Dewi Kartinindam 1 (satu) Unit BPKB.

Atas dasar tersebut, “Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu Guna Menjalani Penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI