Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Rugikan Negara Rp319 miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan APD

satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta pada Kamis (3/10/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka.

“Para Tersangka tersebut adalah BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; AT Direktur Utama PT PPM; dan SW Direktur Utama PT EKI,” ungkap Tessa, dalam keterangan resminya, dikutip (4/10/2024).

Ia lanjut menjelaskan bahwa pihaknya lantas melakukan penahanan pada dua Tersangka yaitu BS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 – 22 Oktober 2024.

“Sedangkan untuk Tersangka AT akan dilakukan pemeriksaan pada jadwal berikutnya,” tambahnya.

Dalam konstruksi perkaranya, sambung Tessa, diketahui penetapan PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan tanggal backdate.

“Diduga terdapat pembayaran atas pengadaan APD meski belum ada kontrak ataupun surat pesanan, dimana penentuan nilai harga satuan APD tidak dilakukan berdasarkan harga pasar,” beber dia.

Menurut audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan pengadaan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Prabowo dan Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Strategis Indonesia-Australia

satuindonesia.co.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Lima, Peru pada Kamis (14/11/2024).Kunjungan ini...
- Advertisment -spot_img