satuindonesia.co.id, Padang Pariaman – Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual goreng menjadi tersangka.
Informasi ini diungkapkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat jumpa pers bersama awak media di AulaTathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman pada Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
“Kami masih terus dalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan,” ujar Kapolres Didampingi Waka Polres Padang Pariaman Kompol Indra, Kabag OPS Kompol Edi Karan dan Kasat Reskrim Iptu AA Reggy, dalam keterangan resminya dikutip Minggu (29/9/2024).
Faisol lanjut mengungkapkan bahwa saksi kunci yang menjadi tersangka itu berinisial MJ alias DN.
Status MJ alias DN merupakan paman dari IS, ia terjerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
Akibat dari perbuatannya, IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum diamankan pihak kepolisian di hari ke 11, di rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.
Redaksi