satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi RI memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Informasi pemeriksaan saksi ini diungkapkan oleh kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).
“Saksi hadir dan didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata Tessa, dilansir dari Antara.
Pemeriksaan saksi yang berjumlah 12 orang itu dilakukan lembaga anti rasuah di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada Kamis (26/9/2024).
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK penyidikan penerbitan IUP di Pemprov Kaltim tersebut, yaitu:
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani.
2. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur Abu Helmi.
3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011-2014 Adinur.
4. Ibu rumah tangga bernama Airin Fithri.
5. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Amrullah.
6. Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Anik Nurul Aini.
7. PNS Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim Arifin.
8. Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara Arifin Djapri.
9. Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara 2016 Awang Ilham.
10. Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim Azwar Busra.
11. Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim Baihaqi Hazami.
12 .Wiraswasta Rachmad Santoso.
Untuk memudahkan penyidikan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu dilakukan KPK menurut Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC.
Redaksi

