satuindonesia.co.id, Gorontalo – Salah seorang siswi yang merupakan sahabat dari siswi korban, diam-diam merekam aksi hubungan badan oknum guru Madrasah DH (57) dengan siswi korban di Gorontalo belum lama ini dengan maksud untuk dilaporkan.
Pasalnya, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman di Mapolres Gorontalo pada Kamis (26/9/2024) mengatakan bahwa teman siswi korban tersebut telah mengadukan perbuatan DH ke pihak keluarganya. Lantaran pihak keluarga tak menanggapi pemberitahuan teman korban, akhirnya direkamlah aksi DH sebagai bukti tambahan.
“Direkam menggunakan handphone temannya ini, dari situlah video itu menyebar,” kata Deddy, dikutip Jum’at (28/9/2024).
Lanjut dia mengatakan dari pemeriksaan diketahui teman korban merekam aksi itu diam-diam untuk dilaporkan atau diperlihatkan kepada istri tersangka.
“Iya benar (untuk diperlihatkan ke istri tersangka),” bebernya.
Kini, oknum guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dari pemeriksaan sementara, kata Deddy, DH diketahui sudah mendekati korban sejak 2022 lalu hingga akhirnya diajak berhubungan badan pada awal tahun ini.
“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban,” ungkapnya.
Untuk saat ini, kata dia, korban mengalami trauma dan malu atas peristiwa tersebut.
“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” katanya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jum’at (28/9/2024) memastikan guru madrasah di Gorontalo yang menjadi pelaku asusila dihukum berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujarnya.
Sebelumnya beredar video asusila guru madrasah di jejaring media sosial. Kementerian Agama menyesalkan perbuatan tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” kata dia.
Thobib menekankan tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” katanya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” kata dia.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata dia.
Redaksi