satuindonesia.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda melalui Tim Hyena Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melaksanakan konferensi pers peredaran gelap narkotika dengan menyita tiga kilogram sabu-sabu di Rupatama Mapolresta Samarinda pada Kamis (19/9/2024).
Tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh hijau china tersebut disita dari dua pelaku yakni R (24) dan Z (34) yang mana keduanya warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedua tersangka diamankan Tim Hyena Sat Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Tengkawang Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di pinggir jalan pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 19.30 WITA.
Para pelaku tersebut saat diamankan sedang asik duduk di atas sepeda motor Honda KT 3210 BAA warna hijau, yang saat itu membawa tas ransel berisi tiga bungkus sabu-sabu yang di press plastik bening, dalam kemasan teh hijau, dengan total berat 3.066 gram bruto.
Atas pengungkapan tersebut kedua pelaku bersama dengan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa jaringan narkoba yang diungkap tersebut memang sudah menjadi target, dan kurang lebih sebulan telah dilakukan pengintaian terhadap para pelaku.
“Jadi dua pelaku yang diamankan ini merupakan anak buah dari OD yang masih dicari. OD ini diduga pengganti pemain lama yang saat ini di Rutan,” kata Ary Fadli, dikutip Jum’at (20/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa kemungkinan barang yang diamankan ini hendak didistribusikan lagi keluar Samarinda.
“Karena memang OD ini bukan warga Samarinda, dan rencana akan dibeli oleh seseorang berinisial WK,” tambahnya.
Ditanya terkait dengan peran dua pelaku yang diamankan tersebut sebagai kurir, sekaligus anak buah dari OD, yang memang kesehariannya membungkus sabu dalam poketan kecil-kecil, yang kemudian dijual di kawasan Pasar Kedondong.
“Mereka ini dibayar oleh OD ada yang seminggu Rp 2 juta, dan per hari Rp 100 ribu, sedangkan pengantaran terakhir keduanya dijanjikan Rp 4 juta,” jelasnya.
Yang mana memang sebelumnya, barang ini diambil oleh Rahul dan OD di kawasan Jalan MT Haryono. Kemudian disimpan oleh Rahul, setelah itu Rahul bersama Zulkipli hendak mengantarkan sabu 3 kg tersebut, tetapi diamankan lebih dulu.
Redaksi