Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

66 Perusahaan Antri Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Natuna hingga Balikpapan

satuindonesia.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan  Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa terdapat 66 perusahaan tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi.

Nantinya, pemanfaatan ini bakal diekspor menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto di Jakarta pada Senin (16/9/2024) mengklaim bahwa pemberian izin ekspor itu hanya diperbolehkan untuk pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. Hal itu dilakukan guna mendukung peningkatan daya dukungan dan daya tampung ekosistem pesisir.

“Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada 2, yaitu peningkatan Daya Dukung dan Daya Tampung Ekosistem pesisir. Jadi, lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujar Doni, dilansir dari Kontan, Jum’at (20/9/2024).

Sejalan dengan pemanfaatan tersebut, Ia tengah melakukan evaluasi dan verifikasi ketat terhadap 66 perusahaan mengajukan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi.

Doni menjelaskan, bila mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut setidaknya terdapat 66 persyaratan yang harus dipenuhi.Apabila terdapat sejumlah persyaratan yang tak dapat dipenuhi, KKP memastikan bahwa izin tersebut tak akan diberikan.

“Terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi.Tahapan selanjutnya adalah memastikan persyaratan yang terdapat di PP 26/2023 dan PermenKP 33/2023 dapat dipenuhi. Apabila dari 66 persyaratan tidak dapat dipenuhi maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin,” tambahnya.

Adapun hingga saat ini, Kementerian KKP mencatat terdapat 7 lokasi prioritas pembersihan hasil sedimentasi di laut yang terletak di wilayah Jawa, Selat Makassar, hingga Laut Natuna. Berikut daftarnya:

  • 1. Kabupaten Demak (Jawa Tengah)
  • 2. Kota Surabaya (Jawa Timur)
  • 3. Kabupaten Cirebon (Jawa Barat)
  • 4. Kabupaten Indramayu (Jawa Barat)
  • 5. Kabupaten Karawang (Jawa Barat)
  • 6. Perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan (Kalimantan Timur)

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img