satuindonesia.co.id, Mataram – Dua remaja berinisial R dan A di wilayah Kecamatan Rembiga, Kota Mataram, NTB dibekuk polisi lantaran kedapatan membudidayakan tanaman ganja di atap rumahnya.
Informasi pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mapolresta Mataram pada Selasa (10/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa selain menangkap kedua remaja tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari pohon ganja tinggi mencapai 1 meter dalam empat pot polybag, bibit ganja, ganja kering, uang tunai diduga hasil penjualan ganja, dan handphone milik kedua remaja tersebut.
“Pengakuannya, mereka sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Keduanya juga jual dengan harga variatif tergantung pesanan,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Mataram, dalam keterangannya, dilansir dari Instagram Polda NTB, Kamis (12/9/2024).
Sedangkan untuk asal-usul bibit ganja, katanya, menurut pengakuan mereka didapatkan dari pembelian secara daring.
Redaksi