satuindonesia.co.id, Balikpapan – Viralnya video beredar saat Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan MTQ Nasional ke-XXX di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (8/9/2024) malam hingga Selasa (10/9/24) banyak cuitan di kolom komentar pengunggahnya.
Unggahan dari akun media sosial instagram @agung_q114 ramai di re-post oleh media dan influencer Indonesia.
Dalam unggahan tersebut, akun yang diketahui milik Yulianus Agung yang merupakan mahasiswa salah satu universitas terbesar di Kalimantan Timur ini, mencoba menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan mendorong dan berteriak minta tolong dengan maksud untuk berfoto dengan Presiden.
Setelah Kepala Negara mengetahui permintaan itu, pemuda tersebut dipanggil oleh Jokowi sapaan akrabnya. Sehingga, banyak masyarakat turut mendekat untuk melakukan swafoto bersama.
Usai berswafoto, pemuda itu mengaku didekati salah satu personel Paspampres, dan dalam video tersebut ia mengaku dipukul oleh personel Paspampres.
Kepala Penerangan Kodam VI/Mlw (Kapendam VI/Mlw), Kolonel Kav Kristiyanto menilai bahwa tindakan pemuda tersebut sangat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden.
“Sesuai dengan UU TNI No. 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP, tugas Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP,” ujar Kapendam.
Lantaran situasi saat itu ramai, Ia menambahkan saudara Yulianus memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP.
Atas kejadian tersebut, “Saat dikonfirmasi lewat telepon, Sdr Yulianus telah mengakui kesalahannya. Bahkan yang bersangkutan ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti,” tambahnya.
Kapendam lantas menjelaskan bahwa tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
“Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan bahwa ada tugas Paspampres juga,” tandasnya.
(MH/HL)