satuindonesia.co.id, Jakarta – Menurut pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.
Bilamana belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat (30/8/2024) lalu menjelaskan bahwa pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah bila kotak kosong menang di pilkada.
“Penunjukan pj. kepala daerah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Untuk Pj. Gubernur, katanya, dipilih oleh presiden atas usulan mendagri dan DPRD provinsi. Sementara itu, pj. bupati/wali kota dipilih oleh mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan lima tahun berikutnya. Hal itu merujuk pasal 3 UU Pilkada,” tambahnya.
Soal kapan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya dilaksanakan?, “2029,” sambung Idham.
Hingga kini, KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, terdapat 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Menurut data dari KPU pada Kamis (4/9/2024), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal yang sebelumnya sebanyak 43 daerah.
Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:
Provinsi:
– Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Tamiang
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana
Redaksi