satuindonesia.co.id, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Keputusan Majelis Sidang Kode Etik KPK tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga selaku ketua majelis sidang saat konferensi pers kepada wartawan usai sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Jum’at (6/9/2024).
“Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan resminya, dilihat dari Instagram Official KPK, Jum’at (6/9/2024).
Atas pelanggaran etik itu, Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Tumpak lanjut menjelaskan hal yang memberatkan Nurul Ghufron yaitu tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.
Selain itu, mantan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember ini dinilai tidak menyesali perbuatan dan tidak kooperatif. Sehingga, persidangan menjadi tertunda dan menghambat kelancaran proses sidang.
Ghufron juga dinilai aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatannya semakin meluas.
Hanya saja saja, Majelis Sidang Etik masih mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu “Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” tegas Tumpak.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya di awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi itu dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Redaksi