satuindonesia.co.id, Jakarta – Kepolisian Resort Kota Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria dan wanita pengendara sepeda motor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (1/9/24) lalu.
Melalui rangkaian proses pemeriksaan, pelaku berinisial JJS ini nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban yang merupakan atasan kerja.
Akibatnya, korban berinisial M-A-S laki-laki (32) mengalami luka bakar kimia hingga 90% di seluruh tubuh. Tak hanya itu, rekan korban E-N (38) juga mengalami luka bakar pada bagian paha.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di Mapolresta Jakbar, Jakarta pada Kamis (05/9/2024).
“Pelaku dan korban ini bekerja di tempat yang sama di salah satu cafe di kawasan Cipondoh kemudian ada satu peristiwa (di mana) kemudian pelaku ditegur oleh korban. Akan tetapi pelaku ini tidak terima dan terjadi pertengkaran. Hal itulah yang membuat kemudian tersangka sakit hati terhadap korban,” kata Teuku Arsya, mengutip keterangan persnya.
Polisi menetapkan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kini, korban yang mengalami luka bakar serius itu tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.