Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Bekuk 4 Tersangka, Polda Kaltim Ungkap Kasus Narkotika Pengendali dari Pontianak

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil dilakukan untuk peningkatan SDMmengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan membekuk empat orang kurir di kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang di-instruksikan oleh seorang bandar dari Kota Pontianak berinisial “B”.

Dalam press release yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto S.I.K., M.Sc., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana S.Ag., S.H., PS. Kasubsit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Provost Bidpropam Polda Kaltim, Dit Tahti Polda Kaltim, staf Bidhumas dan Ditresnarkoba Polda Kaltim hingga jurnalis mitra Polda Kaltim.

Kabid Humas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik.

“Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Yuliyanto.

Dia membeberkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat orang tersangka (SR, Al, AM, NP) sebagai kurir pembawa barang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada pada Rabu (28/8/2024) sekira pukul 17.15 WITA di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.

Saat penggeledahan, ditemukan dari keempat tersangka sejumlah bungkusan plastik yang dilakban, yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram.

Dia mengaku, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Seluruh barang bukti beserta keempat pelaku telah diamankan di kantor Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img