satuindonesia.co.id, Palembang – Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi pada Minggu (31/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan ini disampaikan Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang Rabu (4/0/2024) malam.
“Pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9/2024) kemarin,” kata Harryo, dilansir dari Republika.
Kasus itu, dijelaskannya berhasil terungkap usai polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga. Pengungkapan pun berhasil dikebut hanya dalam kurun waktu dua hari.
Harryo lanjut menjelaskan bahwa menurut hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.
Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagai pelaku utama.
Setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.
Menurut hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.
Kapolrestabes mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sementara itu, Marlina, wak kandung korban, berharap empat tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memperkosa keponakannya.
“Tega, masih kecil kok tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, solihah, bahkan tidak pernah meminta-minta. Saat dia pingin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami,” ucap Marlina.
Redaksi