satuindonesia.co.id, Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (27/8/2024) mengungkapkan bahwa tersangka SHT dan tersangka TSP merupakan teman satu sekolah.
Saat bertemu di reuni sekolah, katanya, para saling bercerita tentang apa pekerjaannya dan kemungkinan melakukan kerjasama bisnis.
“Dipertemuan selanjutnya, saudara SHT menawarkan kerjasama bisnis dengan saudara TSP,” ungkap Alex, dilihat dari YouTube KPK RI, Selasa (27/8/2024).
Pertemuan berlanjut, katanya, pihak PT Jasindo sedang melakukan penjajakan dengan pihak perbankan. Namun, lanjut Alex, pihak bank meminta pemberian fee Based Income. Sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan.
Kemudian dari pembicaraan tersebut, tersangka SHY mengajak tersangka TSP bekerjasama, untuk memberikan sejumlah dana untuk pembayaran atau menalangi terlebih dahulu kewajiban pembayaran pbis income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.
Dari pembicaraan tersebut, “Tersangka TSP setuju untuk bekerjasama dengan tersangka SHT,” beber Alex.
Selain itu, sambung dia, kedua membahas soal pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang didirikan oleh tersangka TSP. Lalu, perusahaan itu akan didaftarkan menjadi agen melalui kantor Cabang PT Jasindo S Parman.
Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, “Tersangka SHT menyampaikan akan diperluas juga keagenannya ke kantor-kantor cabang lainnya dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka TSP, disepakati bahwa tersangka TSP akan mendapatkan bagian 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan,’ jelasnya.
Lalu, sisanya 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya, sambung Alex, akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan dari tersangka.
Selanjutnya pada 21 Januari 2017, katanya, tersangka TSP mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang usaha penunjang asuransi yang bernama PT Bina Mitra Selaras. Tapi, lanjut Alex, dalam akta pendiriannya, tersangka TSP tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham.
“Tersangka menggunakan keponakannya sendiri sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya sebagai direktur utama yaitu PS,” lanjut Alex.
Oleh karena itu, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/8/2024) menahan kedua tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” ucap Wakil Ketua KPK ini.
Alex lantas mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP, yang yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.
Tersangka SHT diketahui sebagai Sahata Lumban Tobing yang dalam periode tersebut menduduki sejumlah jabatan yakni Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018/2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020.
Tersangka selanjutnya adalah TSP alias Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.
Secara periodik, kantor cabang merekapitulasi seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran komisi agen yang akan diajukan ke kantor pusat.
Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tandatangan sehingga seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK.
Perkara dugaan korupsi tersebut kemudian terdeteksi oleh KPK hingga kemudian dilakukan penyidikan yang berujung dengan ditetapkannya SHT dan TSP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Redaksi