satuindonesia.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Dengan demikian, pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan menerapkan putusan dari MK.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco, dilihat dari akun resmi media sosial X, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI ini membeberkan, alasan tidak bisa melakukan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Hal ini disebabkan, kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna tidak memenuhi kuorum pada Kamis (22/8/2024).
Sikap tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib. Sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya, dilansir dari RRI.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, DPR sebelumnya berencana melakukan pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini. Sayangnya, hanya 86 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dari total 575 anggota dewan.
“Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan. Harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi,” imbuh Dasco.
Redaksi