satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan dari Perkumpulan Purna Paskibraka terkait dugaan larangan penggunaan hijab pada saat pelaksanaan tugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, pada 17 Agustus 2024.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di Jakarta pada Sabtu (17/8/2024) mengatakan pengaduan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka dan berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, “Terdapat 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab yang terpilih menjadi anggota Paskibraka diminta untuk melepaskan hijab mereka selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur,” ujar Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/8/2024).
Permintaan ini, diduganya terkait dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka.
“Aturan ini dianggap berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan keyakinan, serta hak atas kebebasan berekspresi, dan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,” tambahnya.
Menanggapi pengaduan ini, Komnas HAM berencana untuk meminta keterangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut.
Upaya ini, lanjut Atnike menambahkan, merupakan bagian dari langkah Komnas HAM untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti Paskibraka sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk menjalankan keyakinan agama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan.
Untuk itu, “Komnas HAM mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas situasi, terutama dalam semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79,” tandasnya.
Redaksi