satuindonesia.co.id, Langkat – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) asal Aceh yang bakal diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya digagalkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara.
Ikhwal peristiwa ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan pada Minggu (18/8/2024).
“Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8) pukul 4.00 WIB, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram,” ujar Kabid Humas, dilansir dari Antara, Senin (19/8/2024).
Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu ini, lanjut dia, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain menyita barang bukti, Polres Langkat juga turut menangkap sebanyak tiga pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
“Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” katanya.
Pihaknya menyebut, penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula adanya informasi masyarakat, sehingga petugas terus mengintai di jalur yang dilintasi oleh pelaku.
“Pengungkapan peredaran sabu-sabu 20 kilogram ini atas informasi yang kita terima, ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan,” sebut Hadi.
Kemudian, tim Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan razia Jalan Lintas Banda Aceh – Medan di depan Polsek Besitang, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/8) dini hari.
“Petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 20 bungkus berisi sabu-sabu,” papar dia.
Lantas petugas mengamankan dua pelaku, yakni AS dan MZ. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu karena disuruh seseorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang.
Rencananya sabu-sabu ini akan diantarkan ke rumah kontrakan RF, di Jalan KL Yos Sudarso Medan, dan petugas melakukan pengembangan di lokasi rumah kontrakan itu.
“Saat di lokasi, petugas cuma menemukan seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF. Kemudian ZF dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Terhadap para pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram, satu unit mobil Suzuki Ertiga, sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
“Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya,” tegas Hadi.
Redaksi