satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT.
Pemeriksaan dilakukan Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Senin (19/08/2024).
Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
Adapun terkait materi pemeriksaan, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata tidak bisa menjelaskannya karena pemeriksaannya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan
perilaku hakim atau tidak,” ujar Mukti Fajar, dalam keterangan resminya, dari Jakarta, Senin (19/8/2024).
Namun demikian, Jubir KY memastikan segala informasi akan di-update.
“Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” sambungnya.
Sebelumnya, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH di Gedung KY, Jakarta pada Senin (29/7/2024) lalu.
Laporan tersebut diterima KY dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, aktivis hingga politisi Rieke Diah Pitaloka.
Redaksi