Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!

Kasus Pembela HAM YLBHI Dihentikan, Komnas HAM Dorong Soal Berpendapat dan Berekspresi begini!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Komnas HAM mengapresiasi atas informasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan penghentian penyelidikan perkara Kasus Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual Sdri. Meila Nurul Fajriah (Pengacara YLBHI) yang dilaporkan oleh Sdr. IM.

Apresiasi ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Jakarta pada Kamis (8/8/2024).

“Komnas HAM mengapresiasi atas penetapan penghentian penyelidikan oleh Polda Daerah
Istimewa Yogyakarta atas kasus Sdri. Meila Nurul Fajriah,” ujar Atnike Nova Sigiro, dalam.keterangan resminya, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Dengan demikian, Komnas HAM mendorong agar adanya jaminan pelindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi.

“Dan tidak menggunakan pendekatan pidana atas kasus-kasus berpendapat dan berekspresi,’ tambahnya.

Untuk itu, “Komnas HAM mendorong adanya pelindungan kepada pembela HAM,” tandas Atnike Nova.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI