Minggu, April 20, 2025
No menu items!

Pemerintah Legalkan Praktik Aborsi, Ketentuannya Begini!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara resmi berlaku.

PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jum’at (26/7/2024) lalu, salah satunya mengatur soal memperbolehkan praktik aborsi.

Sebagaimana dilihat dari salinan PP tersebut, pengecualian termuat dalam pasal 116.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” tulis PP tersebut.

Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 diterangkan, meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu.

“Kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan,” sebut pasal 117 huruf a dan huruf b PP Kesehatan itu.

Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai
dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, “Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” tulis pasal 117 huruf b.

Pemerintah mengatur pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh
Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” tambah pasal 119 ayat 2.

Pelayanan aborsi tersebut diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

40 Tim Ikut Berlaga, Danlanud Cup XXVI 2025 di Balikpapan Resmi Dibuka

Balikpapan, Satu Indonesia - Komandan Lanud (Danlanud) Dhomber Balikpapan, Kolonel Penerbang Fata Patria secara resmi membuka pelaksanaan turnamen sepak bola Danlanud Cup XXVI Tahun...