satuindonesia.co.id, Balikpapan – Pemkot Balikpapan akhirnya melakukan pembongkaran secara paksa atas 4 bangunan yang masih berdiri di lokasi yang rencananya akan dibangun RSUD Balikpapan Barat.
Upaya ini, setelah sebelumnya diberikan batas waktu selama 8 hari sesuai dengan perintah sita ekseskusi dari PN Balikpapan.
Pembongkaran yang dilakukan Tim Penertiban Satpol PP Kota Balikpapan ini dilakukan dengan melibatkan 300-an anggota Satpol PP dan alat berat berupa eksavator terhadap bangunan eks Kantor Dinas Perikanan Pemprov Kaltim yang sudah dihibahkan ke Pemkot Balikpapan yang berada di di Jalan Letjen Suprapto, Gang Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, pemkot melakukan eksekusi rill dan sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Termasuk Kuasa Hukum Pemkot dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Meski bunyinya eksekusi rill, kita upayakan pembongkaran dilakukan sendiri oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Dikatakananya, pembongkaran 4 bangunan terdiri dari 1 bangunan eks Kantor Dinas Perikanan Provinsi Kaltim dengan menggunakan eksavator, sedangkan selebihnya 3 bangunan lainnya dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan.
“Hari ini, kami banti bersihkan sisanya dan sekaligus pembersihan lahan, karena mulai hari ini kegiatan fisik sudah dilakukan oleh kontraktor pelaksana,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Pemkot Balikpapan nomor 17 tahun 2015 dengan luasan 1.860 meter persegi. Tapi bagi Pemkot aset lahan disini bukan sebatas sertifikat itu.
“Yang kami terima dari Pemprov Kaltim 30meter x 170meter, di dalam sertifikat selain ukuran tersebut juga digambarkan peta bidang sampai arah laut,” tukasnya.
Dimana dalam amar putusan yang dibacakan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (30/7/2024) lalu, jelas disamping batas luasan yang harus dilihat juga narasi batas. Di bagian arah Selatan Jalan Jenderal Letjen Soeprapto, batas Timur lahan H.Sardi, batas barat Gang Perikanan, dan batas Utara dengan laut, bukan kepemilikan seseorang.
“Kemudian Pemprov Kaltim bermohon kepada BPN Kanwil Provinsi Kaltim untuk mensertifikasi semua lahannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah ada pemberian batas waktu selama 8 hari setelah pembacaan putusan sita eksekusi dari juru sita PN Balikpapan. Dan yang dibongkar ini hanya bangunan Kantor Eks Dinas Perikanan Kaltim yang sudah dihibahkan ke Pemkot Balikpapan.
“Setelah pembongkaran ini, lokasi lahanya akan dilakukan pemagaran oleh kontraktor, dan juga akan dilakukan pemasangan plang rencana lokasi pembangunan RSUD Balikpapan Barat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Boedi kontraktor langsung akan berkerja untuk melakukan pembangunan fisik rumah sakit di lokasi tersebut.
(MH/HL)