satuindonesia.co.id, Surabaya – Ketiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Namun kabar tersebut dibantah oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo pada Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, kedatangan 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul di Pengadilan Tinggi hanya ada kegiatan.
“Kami tidak memanggil dalam hal pemeriksaan dalam perkara yang putus bebas (kasus Ronald). Hari ini yang datang banyak mulai kemarin, karena ada persiapan wisuda purna bakti,” jelas Bambang, dilansir RRI.
Ketika disinggung lebih detail apakah ada dugaan pelanggaran dari ketiga hakim itu, Bambang enggan berkomentar. Ia hanya menyatakan pihaknya tak bisa serta merta memeriksa ketiganya terkait putusan kontroversi itu.
“Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
Redaksi