satuindonesia.co.id, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin di Balai Kota Jakarta pada Rabu (17/7/2024) menegaskan bahwa 107 guru honorer yang diberhentikan (cleansing) tidak tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga perlu ditertibkan.
Dia membeberkan, Guru honorer tersebut diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Sebenarnya bukan dipecat. Maksudnya, konotasi dipecat itu kalau kami mengangkat guru dengan seleksi yang sudah disesuaikan dan kemudian diberhentikan. Nah, kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas, dengan subjektivitas mereka dan tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan,” kata Budi, Dilamar RRI, Kamis (18/7/2024).
Budi juga menambahkan, guru honorer tidak tercatat sebagai anggota Dinas Pendidikan lantarran proses seleksi dan pengangkatan dilakukan di luar pengetahuan Dinas Pendidikan dan hanya dilakukan oleh kepala sekolah saja.
“Kami sudah informasikan sejak jauh hari, dari 2017 dan bahkan pada 2022 pun sudah kami informasikan agar tidak mengangkat guru honorer. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kepala sekolah yang tetap mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS,” jelasnya.
Lanjut dijelaskannya, menurut Permendikbud, dana BOS untuk guru harus memenuhi 4 kriteria. Pertama, mereka bukan ASN. Kedua, mereka terdata dalam Dapodik. Ketiga, mereka mempunyai NUPTK. Keempat, tidak ada tunjangan guru.
“Dari keempat kriteria tersebut, ada dua yang tidak dimiliki, yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak memiliki NUPTK,” tambahnya.
Budi mengungkapkan, larangan pengangkatan guru honorer sejatinya sudah disosialisasikan sejak 2017. Namun, masih ada kepala sekolah yang bandel dan tidak taat aturan.
Sementara itu, “Terkait sanksi kepada kepala sekolah yang masih bandel, pihak Dinas Pendidikan akan melakukan pemanggilan dan evaluasi,” imbuh Budi.
Selain itu, beber dia, berdasarkan temuan BPK tahun 2023, ada sedikitnya 400 sampel dana BOS yang tidak memenuhi aturan, sedangkan gaji guru honorer diambil dari dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, guru honorer harus ditertibkan sampai batas bulan Desember ini,” tukasnya.
Redaksi