Senin, November 25, 2024
No menu items!
spot_img

Selundupkan Narkotika Asal Malaysia, Warga Bulukumba Terciduk di Nunukan

satuindonesia.co.id, Nunukan – Satgas Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (17/7/2024).

Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo sekira pukul 09.00 Wita, mulanya mendapatkan informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, bahwa diduga akan ada warga yang akan menyelundupkan Narkoba dari Tawau (Malaysia) menuju Nunukan.

Lalu, pada pukul 09.10 Wita, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Tradisional yang ada di Wilayah Nunukan.

Sepuluh menit kemudian, Pasiintel beserta 5 orang anggota yang ditunjuk Dansatgas berangkat menuju Pelabuhan Tradisional di Wilayah Nunukan, bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaaan gabungan terhadap warga yang melintas di Dermaga Tradisional Nunukan.

Dimulai pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Tim Gabungan menemukan barang kiriman berisi 4 ball yang disembunyikan di dalam kemasan Teh merk BOH.

Setelah dilaksanakan pengetesan barang bukti dinyatakan Positif (Nakortika jenis sabu) seberat Bruto 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi. Selanjutnya Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.

Pada pukul 15.00 Wita, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan atas keberhasilan para Satgas Gabungan tersebut.

“Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik Teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi teh dan Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto ± 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram dan KTP tersangka atas nama SM (42 Tahun) warga asal Kel. Tanah Beru Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan,” jelas Kapendam.

(MH/HL)

Sumber: Pendam VI/Mlw

TERPOPULER

TERKINI

6 orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang Deli Serdang

satuindonesia.co.id, Deli Serdang - Banjir Bandang menerjang Dusun II Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (23/11/2024).Banjir Bandang ini...
- Advertisment -spot_img