satuindonesia.co.id, Balikpapan – Selepas Rapat Koordinasi Perkebunan Provinsi Kaltim 2024 di Hotel Grand Senyur Balikpapan pada Senin (15/07/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik lantas mendesak Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP).
Desakan itu lantaran teridentifikasi lahan perkebunan seluas 1,1 juta hektar itu terbengkalai dan belum ditanami.
“Permasalahan kita tadi adalah ada kurang lebih 2,3 juta (hektar) lahan yang sudah diberikan IUP Perkebunan, 1,3 (hektar) lahan yang sudah ditanam, 1,2 juta hektar lahan belum ditanami,” ujar Akmal Malik.
Dia menyebut, sebanyak 1,1 juta hektar lahan yang belum ditanam ini menjadi tanda tanya besar bagi semua pihak.
“Artinya apa ada disparitas 1,1 juta hektar. Apa yang terjadi di 1,1 juta hektar itu, kenapa tidak ditanam,” jelasnya.
Akmal Malik menambahkan, kewenangan mencabut IUP tersebut berada di Pemkab dan Pemkot yang mengeluarkan izin. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian saja.
“Kewenangan dalam memberikan IUP ini ada di kabupaten-kota, bukan di provinsi. Kami hanya memberikan penilaian apakah usaha-usaha Perkebunan itu sudah dilakukan atau belum. Dan fakta yang kita miliki 1,1 juta lahan itu belum optimal (belum ditanami). Kalau memang iya, tentunya Pemerintah Kabupaten Kota harus mencabut,” tukasnya.
Akmal Malik menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) paling lama 3 tahun pasca penerbitan IUP lahan sudah harus ditanami. Jadi sampai batas waktu tersebut belum digarap, maka Pemkab atapun Pemkot sudah harus memberi teguran.
“Di dalam PP nya kan 3 tahun sudah harus ditanam 100 persen, pertanyaannya ini tidak dilakukan. Kita harus tegur mereka-mereka itu,” tegasnya.
Dikatakannya, dengan kondisi yang belum tergarap ini, maka jangan salahkan masyarakat sekitar ketika lahan yang tidak dimanfaatkan untuk usaha perkebunan setelah mengantongi IUP itu kemudian ditanami.
“Jangan salahkan masyarakat, ketika melihat lahan besar tidak diapa-apakan, ditanamin. Kamu kan diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan penanaman, coba dilihat kontraknya seperti itu,” ucapnya.
Dikatakananya, saat ini Pemprov Kaltim hanya memiliki sebanyak 50 petugas penilai usaha Perkebunan yang memberikan rekomenasi ke Pemkab dan Pemkot.
“Sementara kewenangan memberikan IUP ini ada di kabupaten kota bukan di provinsi. Kami hanya memberikan penilaian apakah usaha-usaha Perkebunan itu sudah dilakukan atau belum,” paparnya.
“Nah kita punya 50 orang petugas penilai usaha perkebunan (PUP). Saya minta tadi PUP kita ditingkatkan kemampuan mereka dibekali mereka dengan pendekatan penilaian digital agar kita bisa secara objektif menilai,” tambahnya.
Akmal Malik juga menegaskan, seluas 1,1 juta hektar lahan yang sudah kantongi IUP tersebut, masih belum diketahui permasalahannya apakah kemungkinan karena masuk dalam areal konservasi atau sebab lainnya. Karenanya akan segera berdiskusi dengan Pemkab dan Pemkot.
“Makanya kita akan berdiskusi dengan kabupaten kota, kalau tidak dicabut atau dikurangi. Atau jangan-jangan itu masuk wilayah yang tidak boleh ditanami, jangan-jangan saya gak tahu ini,” pungkasnya.
(MH/HL)

