Senin, April 21, 2025
No menu items!

Dishub Bakal Tindak Tegas Kendaraan Stop di Karpet Merah Balikpapan Trans City, ini Sanksinya!

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Setelah masa uji coba tuntas, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bakal menertibkan pengendara yang parkir di karpet merah tempat bus Balikpapan Trans City (BTC) berhenti.

Upaya tindakan tegas itu disampaikan Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra pada Senin (15/7/2024). Dia mengatakan bahwa dalam sepekan uji coba bus BTC ini ada kendala yang kerap ditemukan di lapangan, yakni masih banyaknya pengendara yang parkir di karpet merah tempat bus tersebut berhenti.

Padahal di lain sisi, wadah itu sudah diberikan tanda lengkap dengan rambu bertuliskan parkir bus.

“Nah, kendala ini terus kami jadikan bahan evaluasi,” ujarnya.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra.(Istimewa)

Edo saapan akrabnya, menduga masyarakat sebenarnya sudah mengetahui lokasi rambu karpet merah untuk bus BTC mengangkut ataupun menurunkan penumpang tersebut.

“Jadi seharusnya itu kosong dari kendaraan parkir karena jalur Sarana Angkutan Umum Masal (SAUM),” jelasnya.

Kendati demikian Edo memaklumi mengingat SAUM itu masih tahap uji coba dan baru di Kota Balikpapan.

“Namanya uji coba itu ada baik dan buruk karena namanya sambil sosialisasi kan ada yang tidak tahu, dengan berjalannya waktu Insyaallah masyarakat semakin mengerti bahwa daerah bus stop,” paparnya.

Bila masa uji coba itu tuntas, kata Edo, maka pihaknya tidak segan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar.

“Kami ada 3 mobil towing, dan itu siap menderek buat yang melanggar,” tegasnya.

Lanjut Edo, selain rambu bus, Edo juga berharap masyarakat tertib untuk rambu lalu-lintas lainnya di Kota Balikpapan seperti rambu dilarang stop (s) dan dilarang parkir (p).

Edo mnegemukakan, aturan parkir kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B. Kemudian pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.

“Untuk Peraturan Daerah (Perda) juga ada perda transportasi tahun 2022, jadi nanti kita akan laksanakan itu dengan sanksi tilang,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Edo untuk Juru Parkir (Jukir) yang berjaga juga akan dikenakan sangsi berupa sangsi tindak pidana ringan (tipiring).

“Mereka sering kami tindak tapi tidak jera, makanya kami mencari pasal tindak pidana, apakah karena dari Perda kita itu dendanya yang ditetapkan oleh pengadilan Rp 300-500 ribu itu terlalu kecil,” tandasnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...