satuindonesia.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Informasi ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana, dilansir Antara.
Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu sebut Ari, menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DKPP RI sebelumnya pada Rabu (3/7/2024) dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI lantaran kasus dugaan asusila.
Untuk mengeksekusi putusannya, DKPP RI meminta Presiden agar mengganti Hasyim dalam rentang waktu 7 hari sejak dibacakan.
Redaksi