Senin, November 25, 2024
No menu items!
spot_img

Inses Adik Kandung di Paser hingga Lahirkan Bayi Usia 2 Bulan

satuindonesia.co.id, Paser – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser membekuk seorang pemuda berinisial JA (22) warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, Pemuda itu melakukan inses dengan saudari kandungnya yang masih di bawah umur.

Informasi ini diungkapkan Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S. Saputro pada Selasa (9//7/2024).

Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena adanya laporan dari warga, yaitu ada seorang gadis di bawah umur yang dihamili oleh kakak kandungnya sendiri.

Atas laporan tersebut pihak kepolisian segera melakukan penelusuran lebih lanjut.

Alhasil, usai petugas memperoleh keterangan dari korban. Ternyata benar adanya, JA telah menyetubuhi korban yang tak lain adalah adik kandungnya.

Perbuatan JA telah terjadi selama setahun terakhir hingga hamil dan melahirkan anak berusia dua bulan.

“Atas keterangan saksi dan korban, kami segera melakukan pengamanan terhadap tersangka JA, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Helmi, dilansir Pusaran, Selasa (9/7/2024).

Tersangka JA mengakui bahwa perbuatannya tersebut pertama kali dilakukan pada saat orang tuanya sedang tidak ada di rumah.

JA memasuki kamar adiknya dan memaksa adiknya untuk melakukan hubungan badan.

“Tersangka mengaku sepanjang satu tahun belakangan ini, telah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali. Hingga mengakibatkan korban hamil dan sampai melahirkan,” bsbernya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatannya tersebut karena sedang di bawah pengaruh alkohol, disertai nafsu yang menguasai pikirannya saat melihat adik kandungnya itu.

Sementara itu, korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat kakaknya karena diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauannya..

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya. Sedangkan korban saat ini dalam pantauan petugas kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari korban serta keluarga korban, tersangka ini sebagai pekerja serabutan. Dalam kesehariannya merupakan orang yang temperamen dan kasar terhadap keluarganya sendiri. 

“Atas perbuatannya tersangka JA terjerat Pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Peras Bawahan untuk Tim Sukses Pilkada

satuindonesia.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) rencananya akan menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim sukses...
- Advertisment -spot_img