satuindonesia.co.id, Jambi – Asniani (60 tahun) merupakan seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dirinya sontak kaget lantaran diminta mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Pasalnya, uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Asniani baru mengetahui seharusnya pensiun pada tahun 2022 lalu, saat dirinya berusia 58 tahun. Namun, tetap menerima gaji selama dua tahun setelahnya beserta tunjangan yaitu sekitar Rp 3,1 juta per bulan.
Ikhwal ini dikemukakan Asriani kepada awak media di Jambi pada Selasa (2/7/2024).
“Saya pensiun pada usia 60 tahun. Kalau memang harus pensiun di tahun 2022, kenapa tidak ada pemberitahuan atau surat resmi?” ujarnya, melansir kumparan, Rabu (3/7/2024).
Pada tahun 2023 lalu, dirinya sempat mengurus berkas pensiun di BKD Muaro Jambi. Beberapa bulan kemudian Ia menanyakan perkembangan.
Bukannya mendapatkan SKPP, Asriani malah diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima sebelumnya itu.
“Saya sudah mengurus di dinas karena untuk mengurus ke Taspen harus ada SKPP. Namun tidak bisa, saya harus mengembalikan uang Rp 75 juta dengan uang pribadi. Gaji saya kok harus dikembalikan, itu kan hak saya,” sesal Asniani.
Dengan demikian, Ia berharap permasalahan ini segera menemukan titik terang.
“Saya berharap ada jalan keluarnya dan saya bisa dibantu dengan seadil-adilnya,” pintanya.
Sementara itu, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menjelaskan bahwa BPK menemukan kelebihan pengeluaran gaji guru TK sebesar Rp 75 juta pada tahun 2023.
Budhi pun menduga kasus tersebut terjadi lantaran kelalaian.
“Ditemukan kelebihan bayar gaji guru TK di Sungai Bertam sekitar Rp 75 juta,” ungkapnya.
Budhi menyebut, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiun pada Oktober 2023. Namun, baru datang kembali pada April 2024.
“Karena telah terlambat, ada konsekuensinya. Itu kelalaian guru tersebut,” tegasnya.
Redaksi