satuindonesia.co.id, Balikpapan – Sektor keuangan Indonesia memasuki era baru usai disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh Presiden RI pada 12 Januari 2023.
Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen memberantas dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, di Balikpapan pada Kamis (27/6/2024).
Dia menjelaskan UU P2SK bertujuan untuk menjadikan regulasi sektor keuangan lebih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Sehingga, pada 9 Oktober 2023 lalu telah dilaksanakan High Level Meeting yang membahas penguatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk penambahan anggota baru seperti Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara.
“Kami terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi dan pinjaman online ilegal,” ujar Parjiman, dilansir Diskominfo Kaltim, Senin (1/7/2024).
Dia menyebut, hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, penambahan anggota Satgas dari 12 menjadi 16 kementerian/lembaga diharapkan memperkuat upaya dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi antar anggota tim kerja Satgas PASTI dapat mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Satgas PASTI Pusat menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dalam periode April hingga Mei 2024.
Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI Pusat menyatakan bahwa Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan.
Dengan demikian, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang dapat merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
“Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di media sosial, khususnya Telegram,” imbau Hudiyanto.
Dia juga mengungkapkan bahwa Satgas PASTI menerima 74 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Atas hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran.
“Dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” sambungnya.
Satgas PASTI juga telah menemukan nomor telepon dan WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Hudiyanto juga mengungkapkan bahwa Satgas PASTI telah berhasil mengungkap adanya modus penipuan yang marak terjadi, yaitu transfer dana dari pinjaman online ilegal kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman.
“Untuk menghadapi modus penipuan ini, kami memberikan tips, salah satunya adalah dengan tidak menggunakan dana yang diterima dari oknum penipu dan tidak perlu mengembalikannya. Abaikan teror dari oknum penipu atau debt collector serta blokir nomor kontak mereka,” tandasnya.
Redaksi