satuindonesia.co.id, Balikpapan – Akibat beraktivitas jualan diatas Jembatan Manggar, Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, sebanyak 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan Satpol PP Kota Balikpapan pada Minggu (30/6/2024).
“PKL yang kami tindak ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum yaknin dengan berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasos (fasilitas sosial),” ujar Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.
Izmin menegaskan bahwa jembatan Manggar di renovasi oleh Pemerintah dengan beragam ornamen serta lampu hias agar terlihat lebih estetik, namun hal itu akan pudar bila terdapat PKL.
“Dan disana itu juga merupakan fasilitas umum, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru digunakan untuk berjualan,” tegasnya.
Dia berujar, pada umumnya para PKL yang terjaring berjualan diatas jembatan itu menggunakan grobak dorong, serta kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Ini upaya antisipasi sejak dini dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah budaya buruk yang baru di kawasan tersebut, apalagi Balikpapan ini sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu harus tertib,” tukasnya.
Jembatan Manggar sendiri, lanjutnya, merupakan salah satu akses menuju obyek wisata bahari di Kota Balikpapan, yakni Pantai Segara Sari Manggar, dan Pantai Lamaru.
“Ini satu-satunya akses bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Manggar atau Lamaru, harus lewat jembatan ini, kecuali mereka rela memutar jauh lewat kawasan kilo,” jelasnya.
Dikatakan Izmir, bagi PKL yang terjaring dalam operasi penertiban ini akan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Mereka selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (11/7) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mengikuti sidang tipiring,” pungkasnya.
(MH/HL)