Senin, November 25, 2024
No menu items!
spot_img

Bejat! Terungkap Anak Tetangga Disetubuhi di Paser

satuindonesia.co.id, Paser – Seorang terduga pelaku berinisial EJ (49) dibekuk Satreskrim Polres Paser lantaran melakukan dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak di Paser.

Hal ini diungkapkan Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Helmi S. Saputro pada Rabu (26/6/2024).

Ia mengungkapkan, tersangka berinisial EJ (49) merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot. Sementara korban konon anak dari tetangganya sendiri.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan aksi cabulnya ke korban mulai dari menyentuh bagian vital sampai puncaknya menyetubuhi korban,” ungkap Helmi, dikutip Kamis (27/6/2024).

Kesehariannya, terduga pelaku bekerja sebagai petani. Hasrat birahi sontak memicunya melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban lantaran melihat celana dalam milik korban tersingkap saat bermain sepatu roda di halaman rumah EJ. 

Seusai melakukan perbuatan benarnya itu di dalam kamar, pelaku memberikan beberapa butir telur kepada korban untuk di bawah pulang.

Sepulangnya kerumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban lantas mendatangi pelaku untuk menanyakan perihal perbuatan itu terhadap anaknya.

Kepada ibu korban, pelaku mengaku hanya memeluk korban dan tidak sampai menyetubuhi korban. Namun, ibu korban tetap tidak terima atas perbuatan yang dilakukan pelaku, sehingga ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

“Usai diamankan awalnya pelaku ini ngakunya cuma peluk saja. Namun setelah dilakukan interogasi lebih mendalam dan diperkuat dengan bukti hasil visum dari RSUD bahwa korban memang dicabuli, barulah tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Saat ini, kondisi koban mendapat pendampingan oleh pihak PPA Satreskrim Polres Paser dan lembaga perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, EJ dijerat dengan dua Pasal alternatif. Yakni Pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Peras Bawahan untuk Tim Sukses Pilkada

satuindonesia.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) rencananya akan menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim sukses...
- Advertisment -spot_img