satuindonesia.co.id, Samarinda – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk setiap tahun selalu berujung pada dugaan perlakuan tidak adil.
Fenomena ini lantaran para orangtua peserta didik baru menginginkan anaknya masuk di sekolah negeri favorit. Sehingga, menempuh berbagai macam cara dan mengabaikan aturan yang ada melalui dugaan praktik curang maupun pungli.
Ikhwal ini disampaikan Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Hadi Rahman di Samarinda melalui laman resminya pada Jum’at (21/6/2024).
Untuk mengantisipasi peristiwa itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) terjun langsung memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 ini.
Pemantauan itu, termasuk dengan menerima pengaduan bilamana ada orangtua peserta didik baru yang merasa mendapat perlakuan tidak adil.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan PPDB,” kata Hadi, dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/6/2024).
Hadi lantas mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik tentang PPDB dapat menghubungi call center ORI 137.
“Bisa juga melalui pesan WhatsApp center Ombudsman Kaltim di 08111713737 serta email pengaduan.kaltim@ombudsman.go.id,” jelasnya.
Kendati begitu, dirinya mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi kecurangan PPDB.
Kegiatan diseminasi tersebut, tegas Hadi, telah dilakukan di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser pada Jum’at (17/6/2024) lalu.
“Kegiatan diseminasi itu juga mencakup sosialisasi mengenai Ombudsman terhadap penyelenggara pendidikan dan wali peserta didik,” terangnya.
Redaksi