satuindonesia.co.id, Medan – Beredar foto-foto 15 orang anggota Polrestabes Medan yang bertuliskan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mengikuti berita tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan ke-15 anggota Polrestabes Medan itu bukan termasuk kedalam DPO.
Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa ke-15 orang itu sudah diberhentikan dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan melakukan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Bukan DPO. Mereka sudah di PTDH semua terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri. 15 orang tersebut pelanggarannya diawali indisipliner dan hasil sidang diputus pemecatan (PTDH),” kata Hadi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/6/2024).
Dari ke-15 orang itu sudah ada yang ditangkap dan diadili akibat perbuatannya, yaitu Briptu Haris Kurnia Putra, Bripka Firman Bram Sidabutar, Bripka Ari Galih Gumilang dan Aiptu Sutarso.