satuindonesia.co.id, Paser – S (34) seorang ibu rumah tangga (IRT) merupakan majikan dari terduga pelaku MFT. Namun, MFT yang notabene karyawannya sendiri itu menebas bosnya dengan sebilah parang.
Ternyata, pelaku MFT melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban S di samping Klinik Permata Bunda, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu (15/6/2024) siang.
Atas peristiwa ittu, Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S. Saputro pada Minggu (16/6/2024) membenarkan kejadian itu. Dia menyebut pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh polisi.
“Setelah kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, Jatantras Polres Paser beserta jajaran Polsek Tanah Grogot segera melakukan pengejaran, dan tak butuh waktu lama kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot beserta barang bukti,” ungkap Helmi, mengutip Balikpapan Pos.
Setelah berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebilah parang, satu lembar baju hem warna biru berlumuran darah, 2 buah cincin emas senilai Rp1,7 juta, 1 buah kalung emas senilai Rp4, 3 juta, 1 unit sepeda motor serta uang tunai Rp1,8 juta.
Helmi juga mengaku, saat ini terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Paser.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.
Daeri hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban, beber Helmi, tersangka bekerja di warung milik korban.
Pada 23 Mei 2024 lalu, tersangka meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada korban. Namun, tak lama berselang, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp600 ribu pada 6 Juni 2024.
Lalu, pada 15 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WITA pelaku kembali meminjam uang kepada korban. Akan tetapi, korban tak langsung memberikan uang tersebut lantaran menunggu suaminya pulang. Sehingga, pelaku sontak marah lantaran tidak langsung diberi uang.
“Dalam keadaan emosi, tersangka mengambil sebilah parang dan memaksa korban agar memberikan uang. Ketika korban menolak, tersangka menyerang dengan menebas pelipis kiri korban yang menyebabkan luka terbuka cukup parah,” jelasnya.
Tak hanya itu, Helmi membeberkan bahwa pelaku juga memukul dan mencekik korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah.
Lanjutnya, aksi pelaku terhenti lantaran tetangga korban datang menolong. Tersangka lantas melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik suami korban yang sedang terparkir di depan rumah.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan beratberat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut Helmi menambahkan, korban S saat ini tengah dirawat di RSUD Panglima Sebaya Kondisinya terus dipantau oleh tim medis sambil menunggu pemulihan.
“Kami memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada apabila ada oknum yang mencurigakan segera laporkan kepada aparat terkait,” imbau Helmi.
Redaksi