satuindonesia.co.id, Samarinda – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Timur mencatat masih ada 2 daerah di Kalimantan Timur yang berada di zona kuning pada proses penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di 2023 lalu.
Informasi ini diungkapkan Penjabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Hadi Rahman dalam workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (13/6/2024)
Hadi Rahman mengungkapkan 2 daerah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Kegiatan yang telah digelar sejak 2015 ini, Ombudsman menilai sangat penting karena merupakan program strategis nasional (PSN) dan masuk dalam rencana strategis program Ombudsman dalam pengawasan pencegahan adanya mal administrasi.
Ikhwal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Jadi kami melakukan kegiatan setiap tahun khususnya di Kaltim ada 11 entitas Pemda, 9 kantor pertanahan dan 10 Polres,” ujar Hadi Rahman, mengutip TribunKaltim.co, Sabtu (15/6/2024).
Menurut hasil dari proses penilaian Ombudsman, sebut dia, nantinya terbagi dalam 3 zona dengan 5 kategori.
“Jadi mulai dari zona hijau itu ada 2 kategori A Tertinggi dan B Tinggi, zona kuning itu ada kategori C Sedang, dan zona merah itu kategori D Rendah E Terendah,” jelasnya.
5 zona itu dinilai dari penyelenggara pelayanan khususnya di setiap lokasi khusus patuh terhadap Undang-undang (UU) Nomor : 25 Tahun : 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kita ingin memastikan terhadap 4 dimensi mulai dari input, proses, output, hingga pengaduan yang dijabarkan lagi dalam 5 indikator berkaitan dengan sarana prasarana, kompetensi petugas pelayanan, standar pelayanan dan persepsi hingga pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Jadi dalam penilaian lembaga publik itu akan melibatkan masyarakat yang menjadi pengguna layanan.
Ia juga membeberkan, sebenarnya pada 2022 lalu masih ada beberapa lembaga atau pihak penyelenggara yang berada di zona kuning, tetapi pada 2023 lalu secara umum masuk ke dalam zona hijau.
Tetapi masih ada 2 yakni Pemkab Kutim dan Mahulu yang berada di zona kuning.
“Lalu polres se-Polda Kaltim ada 1 yang berada di zona kuning yaitu Polres Paser, kemudian Kantor Pertanahan yang ada di Kutai Barat,” ungkapnya.
Ia lanjut mengatakan zona kuning harus bisa dipush menjadi lebih tinggi. Hal ini disebabkan paling dihindari ketika ada lembaga yang berada di zona merah yang disebabkan oleh banyak tingkat komplain dalam asas dan norma-norma sebagai pelayanan publik.
“Dan jika ada yang sampai zona merah komitmen dan leadership kepemimpinan lembaga tersebut patut dipertanyakan,” tandasnya.
Redaksi