satuindonesia.co.id, Balikpapan – Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menawarkan konsep pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada investor asing.
J-Trus Group asal Jepang menjadi salah satu investor yang tertarik. Lembaga ini bergerak di bidang finansial dan non finansial terkemuka di negeri Sakura.
Kepala Badan Bank Tanah (BBT), Parman Nataatmadja mengatakan, saat ini banyak investor dari dalam dan luar negeri yang tertarik dengan konsep pengembangan dan pemanfaatan kawasan HPL.
Kawasan ini rencananya akan diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 26 Juni 2024 mendatang.
“Rencananya, penandatanganan MoU secara resmi pada 26 Juni 2024 di Jakarta,” ujarnya, Rabu (13/6/2024).
Parman menyebut, ketertarikan J-Trust asal Jepang dengan tawaran BBT karena Lokasi HPL yang ditawarkan sangat strategis dekat dengan Bandara VVIP IKN Nusantara dan dua Jalan Bebas Hambatan (JHB) Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Simpang Riko, dan Jalan Tol IKN Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang.
“Hari ini mereka langsung melakukan kunjungan dan melihat sendiri lokasinya di lapangan,” terang Parman.
Dia membeberkan, perwakilan yang datang ini adalah perwakilan Jepang yang nantinya akan menawarkan lot-lot tanah HPL kepada para investor Jepang.
Selain J-Trust, tambahnya, sudah ada banyak investor lainnya yang meminati lot-lot lahan HPL Badan Bank Tanah, terutama investor dalam negeri. Para peminat yang telah menyatakan komitmen ini nantinya akan mengikuti bidding atau pelelangan.
“Investor dengan penawaran harga kompetitif, dan konsep terbaik akan dipilih sebagai pemenang. Adapun luas lot HPL yang ditawarkan bervariasi, mulai dari yang terkecil satu hektar,” ucapnya.
Parman menjelaskan, tawaran HPL ini dilakukan demi menarik minat investasi swasta dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di PPU, sebagai penyangga IKN.
”Kami ingin turut serta menciptakan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU. Tapi kami tidak bisa sendirian,” jelasnya.
BBT sendiri memberi kepastian hukum dalam mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan seperti pelabuhan, bandara, terminal, kantor pemerintahan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus hingga kawasan pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Badan Bank Tanah juga mengajak calon investor untuk berinvestasi, guna menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya.
“Mereka, para investor, diberikan status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL BBT,” tukasnya.
(MH/HL)