satuindonesia.co.id, Jakarta – Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan kepada wartawan, Rabu (12/11/2024) bahwa sejak awal 2024 hingga kini, Polri telah menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia.
“Tindak pidana narkoba dari Januari hingga 24 April, jumlah kasus 17.855 LP,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/6/2024).
Dia menerangkan, dari kasus-kasus tersebut, jumlah tersangka yang berhasil ditindak mencapai 22.177 orang.
Selain itu, Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 2.194.560 gram sabu yang bisa menyelamatkan 10 juta orang, 1.703.659 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang, dan 2.228.758 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang.
Dengan demikian, sekitar 18 juta orang terselamatkan dari narkoba sejak awal 2024.
Agus juga mengungkapkan data tahun lalu, di mana Bareskrim Polri berhasil menangani 41.855 kasus dan menindak 54.355 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain 6.876.782 gram sabu yang bisa menyelamatkan 34 juta orang, 8.735.941 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 81 juta jiwa, dan 1.691.200 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan 5 juta orang.
Untuk tahun anggara 2025, Polri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp567,4 miliar untuk pemberantasan narkoba.
Namun, Polri mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp524,5 miliar, sehingga diharapkan total anggaran menjadi Rp1 triliun.
Agus menyebut untuk penindakan di perairan, anggaran akan dialokasikan dalam bentuk pengadaan kapal patroli melalui pinjaman dalam negeri.
“Diharapkan menjadi Rp1 triliun. Untuk penindakan di perairan dialokasikan anggaran dalam bentuk pengadaan kapal patroli melalui pinjaman dalam negeri,” tutur Agus.
Redaksi