satuindonesia.co.id, Jakarta – Ramai persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko turut memberikan penjelasan bahwa masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan soal pemberlakuan Tapera hingga tahun 2027.
Ditemui usai menunaikan shalat Jum’at di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, (7/6/2024), Kepala Staf Presiden, Moeldoko menanggapinya, lantaran keputusan pemberlakuan iuran Tapera, dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027.
“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko, mengutip Antara, Minggu (9/6/2024).
Dia menjelaskan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.
“Persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya,” tambahnya.
Lanjut, dirinya beralasan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera lantaran adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.
“Negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen,” sebutnya.
Namun, Moeldoko berujar, kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun.
“Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah,” tukasnya.
Mantan Panglima TNI ini juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN dalam memiliki rumah.
Namun “Pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini,” tutur Moeldoko.
Redaksi