satuindonesia.co.id, Jakarta – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Rencananya, kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024 mendatang.
Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?
Kendati menunggak, pemohon SIM tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.
Informasi ini diungkapkan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo pada Jum’at (7/6/2024). Dia menyatakan jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.
“Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan,” terang Heru dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (8/6/2024).
Kemudian, lanjut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, bagi yang belum mampu melunasi.
‘Kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” sebutnya.
Dia menambahkan, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” jelas Heru.
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan, sambung dia, sebagai syarat pengurusan SIM yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023.
“Peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” imbuhnya.
Berikut bunyi aturan tersebut:
“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Redaksi