satuindonesia.co.id, Jakarta – Rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai diberlakukan pada tahun 2025 diumumkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Langkah strategis ini diambil demi menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Informasi ini disampaikan Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis (6/6/2024). Dia menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
“Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM,” kata Yusri dalam keterangan resminya, dikutip Jum’at (7/6/2024).
Hal itu disebabkan, ucap Yusri, selama ini terdapat kemungkinan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” tambahnya.
Yusri menyebut, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir.
Dengan demikian, “Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tegas Yusri.
Dengan NIK tersebut, maka jajarannya akan dapat dengan mudah mengetahuinya.
Semisalnya “Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.
Menurutnya, langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.
Untuk itu, Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
“Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian,” sambung jenderal bintang satu ini.
Kebijakan ini, lanjut Yusri l, sambil berjalan, dan ang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.
“Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tutur Yusri.
Tentu saja Rmrencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif.
“mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat,” tandasnya.
Redaksi