Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Bekuk Tiga Tersangka, Polisi Ungkap Jaringan Sabu senilai Rp15 miliar Lintas Kaltimtara

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 10,4 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mangagakan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada (29/5/2024) lalu sekira pukul 10.00 WITA.

“Awalnya, kami mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar, Kombes Pol Arif Bastari, Jumat (7/6/2024).

Tim Sudit I Diterskoba Polda Kaltim kemiudian melakukan penyelidikan dan perencanaan kelokasi yang dilaporkan. Dan keesokan harinya, tim mengamankan dua lelaki dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

“Dua tersangka yang kami tangkap berinisial AR (44) dan R (39) keduanya warga Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim, dengan barang bukti beberapa gram sabu-sabu,” ujarnya.

Tim selanjutnya, melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan introgasi terhadap kedua tersangka.

Dan hasilnya, mengarahkan tim terhadap tersangka ketiga berinisal A (31) warga Tarakan, Kaltara. Dan tersangka A berhasil ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan total berat 10 kilogram.

“Kami menemukan barang bukti di rumah pelaku A, tepatnya dalam kemasan teh Cina yang disembunyikan dalam kotak speaker,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda – Anggana Kab. Kukar (Kaltim) menggunakan kendaraan roda dua.

“Tersangka berikan upah ongkos jalan sebesar Rp2 Juta. Dan jika barang berhasil sampai dengan selamat di Kukar, maka tersangka diberikan upah Rp100 Juta dari pengendali di Bulungan,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Arif Bastari, tim nya masih melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut.

“Personil masih bekerja untuk menindaklanjuti pengendali dari pemilik barang tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, berhasilnya jaringan sabu seberat 10,4 Kilogram ini diungkap, maka Polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 100 ribu jiwa yang kemungkinan terpapar narkoba jenis sabu ini.

“Sabu ini jika dijual, maka harganya untuk 1 Kilogram sebesar Rp1,5 Miliar, sehingga dengan total berat 10,5 Kilogram, maka sabu yang berhasil diamankan ini nilainya Rp15 Miliar,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Prabowo dan Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Strategis Indonesia-Australia

satuindonesia.co.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Lima, Peru pada Kamis (14/11/2024).Kunjungan ini...
- Advertisment -spot_img