Jumat, Desember 13, 2024
No menu items!

Seorang Ibu Muda Lecehkan Anak Sendiri, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologisnya!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Usai viral video melecehkan anak kandung sendiri yang berusia 2 tahun, seorang ibu muda berinisial R (22) kini ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/6/2024).

R telah diamankan polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini, diduga usai R melecehkan anak kandungnya yang berusia 2 tahun. R mengaku disuruh seseorang untuk melakukan perbuatan pencabulan itu.

“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” sebutnya.

Pada 28 Juli 2023 lalu, R mengaku dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.

“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” terang Ade.

R lantas menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’.

“Dengan ancaman, apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” tuturnya.

Selain itu, R juga mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.

Lanjut Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok ‘Icha Shakila’.

“Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” bebernya.

Ade Ary menambahkan, seorang wanita berinisial R akan dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI