satuindonesia.co.id, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menghadiri Pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Graha Alawiyah, Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta pada Jum’at (31/5/2024).
Menteri Bahlil juga memberikan Kuliah Umum bertajuk ‘Optimalisasi Generasi Muda dalam Membangun Perekonomian Nasional di Tengah Dinamika Global’ di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama itu.
Dikesempatan itu, Bahlil juga menyebut, untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan. Dirinya akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, mengutip Youtube Kementerian Investasi, Senin (3/6/2024).
Proses pembuatan izin konsesi tersebut, diungkapkannya, kini sudah memasuki tahap penyelesaian.
“Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya,” tegasnya.
Dirinya lanjut mengungkapkan, pemberian izin usaha ini lantaran dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
“Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” sebut mantan Ketua Umum Hipmi ini.
Bahlil jugs membeberkan bahwa Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Pasal 83A PP 25/2024 ini menyebut, regulasi baru ini dapat mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Melansir Antara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya senada menerangkan bahwa pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.
Dia mengaku, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yaitu hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
Redaksi

