Senin, November 25, 2024
No menu items!
spot_img

MUI Tegaskan Ucap Salam dengan Sertakan Salam Berbagai Agama Haram

satuindonesia.co.id, Jakarta – Melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Hasil Ijtima Ulama ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta pada Kamis (30/5/2024)

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Asrorun Niam Sholeh, mengutip Antara, Sabtu (1/6/2024).

Fatwa Ijtima Ulama, sebut Niam, menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

*Pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan),” tegas dia.

Oleh karenanya lanjut Niam, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

Dengan demikian, penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama.

“Bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” tegasnya lagi

Untuk menyikapi hal itu, forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, Niam lanjut menegaskan bahwa “Umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi,”.

Menurut Niam, pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” imbuh Niam.

Untuk diketahui, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Tak hanya itu, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti turut hadir sebagai peninjau

TERPOPULER

TERKINI

6 orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang Deli Serdang

satuindonesia.co.id, Deli Serdang - Banjir Bandang menerjang Dusun II Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (23/11/2024).Banjir Bandang ini...
- Advertisment -spot_img