satuindonesia.co.id, Samarinda – Menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berlebihan membatasi keleluasaan insan media.
Para jurnalis di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar unjuk rasa bertajuk aksi Koalisi Kemerdekaan Pers di depan Kantor DPRD provinsi Kaltim.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Nofiyatul Chalimah mengungkapkan, pihaknya mencermati beberapa pasal dalam RUU Penyiaran menjadi perhatian serius.
“Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C, soal Standar Isi Siaran. Dimana salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Jika diterapkan, hal ini dapat menghambat upaya jurnalis dalam mengungkap fakta-fakta penting,” ungkapnya, mengutip Antara.
Dia menambahkan, Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K, mengatur penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
“Namun, pasal ini sangat multitafsir, terutama dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Nofi.
Kemudian, sebut dia, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 ayat 2, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dimana, “Ketentuan ini bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” ujarnya.
Nofi menilai, RUU Penyiaran yang kontroversial ini dapat mengancam indenpensi kerja-kerja jurnalis.
“Terutama di Kalimantan Timur, yang saat ini menjadi sorotan se-Indonesia. Kita harus bersolidaritas dan melawan dari Kaltim,” tegas Nofi.
Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim melakukan demonstrasi mulai Pukul 10.00 Wita di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur.
Mereka membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran dan secara bergantian melakukan orasi.
Namun, luapan kekecewaan tersulut ketika tidak ada seorangpun pimpinan atau anggota DPRD Kaltim yang keluar menemui para demonstran.
Ibrahim Yusuf selaku Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menekankan bahwa, anggota DPRD Kaltim seharusnya mendukung aspirasi para jurnalis.
“Kami berharap anggota DPRD Kaltim turut menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran,” pintanya.
Aksi protes ini, ditandai dengan meletakkan seluruh kartu identitas pers seluruh jurnalis yang hadir dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim.
“Aksi ini menandakan ketidakpuasan kami terhadap respons anggota DPRD Kaltim yang tidak memfasilitasi aspirasi yang disampaikan,” tandas Ibrahim.
Redaksi