Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Sat Resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Akan Dibawa ke Jakarta 

satuindonesia.co.id, Langsa – Penyelundupan narkoba berjenis sabu seberat 10,5 kg yang merupakan jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Awalnya sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta dan merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah hukum Polda Aceh sepanjang tahun 2024, dilansir dari Serambinews.

Dalam pengungkapan kasus ini, berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial BR (53) yang merupakan warga Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH mengatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh di Pusat Kota Bireuen pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdapat jaringan pengedar sabu lintas provinsi akan melintas di wilayah hukum Polres Langsa.

Kemudian dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah lebih kurang satu bulan dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi lanjutan dari masyarakat bahwa jaringan pengedar ini akan membawa sabu via jalur darat,” ujar Kapolres Langsa.

Saat itu, lanjutnya, pelaku hendak melakukan perjalanan ke Jakarta dengan titik keberangkatan awal Kota Banda Aceh.

Lalu kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal lakukan pencarian jaringan pengedar sabu ini dengan memperluas penyelidikan.

Setelah berhari-hari melakukan penyelidikan di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, tersangka BR berhasil diringkus pada Jum’at (17/5/2024) di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan pusat Kota Bireuen.

Saat diringkus, tersangka BR berada di mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dengan nopol B 1279 UYD. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket besar sabu yang berada didalam tas ransel berwarna hitam.

Ketika diinterogasi oleh Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal, tersangka BR mengakui terdapat satu pelaku lainnya yang kini DPO berinisial YS. 

“YS diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut,” jelas AKBP Andy.

AKBP Andy menjelaskan bahwa tersangka BR berperan sebagai kurir atau pengantar sabu dalam transaksi jual beli sabu dalam jaringan lintas provinsi ini.

Diketahui, sabu-sabu yang berhasil diamankan itu akan dibawa ke Jakarta atau ke wilayah Pulau Jawa.

Sebelumnya, tersangka BR pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 2011. BR divonis selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kepemilikan sabu seberat 7 kg.

“Tersangka BR saat itu menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Jakarta,” ucap AKBP Andy.

Atas perbuatannya, BR dijatuhi Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana kurungan penjara seumur hidup atau paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Penangkapan tersangka dengan BB sabu 10,5 kg ini adalah pengungkapan kasus terbesar di Polda Aceh selama tahun 2024,” tutupnya.

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img