satuindonesia.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat mengabulkan gugatan Praperadilan No. 4Pid.Pra/2024/PN.Pdg tentang penghentian penyelidikan atas dugaan penyiksaan sampai meninggal dunia Alm. Ganti Akmal.
Dalam kasus itu, Komnas HAM telah menyampaikan pendapat HAM (Amicus Curiae).
Ikhwal ini disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resminya di Jakarta, Jum’at (24/5/2024).
“Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran HAM yaitu tindakan kekerasan yang
mengakibatkan meninggalnya Alm. Ganti Akmal di luar proses hukum (extra judicial killing),’ kata Uli Parulian Sihombing, dikutip Senin (27/5/2024).
Dia berujar, berdasarkan endapat Komnas HAM tersebut di atas, hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada 7 Mei 2024 mengabulkan gugatan praperadilan itu.
“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Polda Sumatera Barat berkewajiban untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka,” tegasnya.
Pendapat Komnas HAM ini, sebut Uli, telah diakomodir di dalam pertimbangan hukum Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan penghentian penyelidikannya tidak sah.
“Komnas HAM mengapresiasi putusan praperadilan tersebut sebagai terobosan hukum,” tandas Uli.
Melansir dari berbagai sumber, Ganti Akmal (34 tahun) merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.
Dirinya ditangkap sekira pukul 15.00 WIB oleh Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, pada 09 Maret 2022 lalu.
Dalam proses penangkapan, keluarga tidak mengetahui dan baru mengetahui pukul 18.00 WIB, karena ada beberapa anggota kepolisian mengantarkan surat perintah penangkapan, sekaligus meminta dengan surat Kartu Jakarta Sehat (KJS) milik Ganti Akmal.
Keluarga Akmal lantas langsung menuju Polres Agam untuk menemui Akmal, namun tidak bertemu.
Lalu, pada pukul 20.00 WIB, keluarga diminta datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Lubuk Basung, untuk melihat keadaan Akmal.
Sesampainya disana, pihak rumah sakit sudah dirujuk korban ke Rumah Sakit M.Djamil, Padang.
Namun naas, sekira pukul 21.31 WIB, pihak keluarga korban mendapat informasi bahwa Ganti Akmal telah meninggal dunia.
Kendati begitu, keluarga belum percaya sepenuhnya lantaran menurut informasi pihak kepolisian , Akmal baik baik saja.
Pihak rumah sakit dan polisi mengantarkan jenazah Ganti Akmal pada pukul 23.00 WIB menuju rumah kediaman.
Keluarga korban menemukan ejanggalan pada tubuh korban seperti luka dan lebam di bagian kepala dan wajah, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga, dan Iuka memar di bagian kepala.
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke LBH Padang, dan ke berbagai instansi seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan beberapa instansi terkait.
LBH Padang kemudian memohonkan Praperadilan sebagai kuasa hukum keluarga korban.
Redaksi